WDPA ID: 10284
PROFIL KLHK: BBKSDA JABAR
Secara administrasi pemerintahan, CA Junghuhn terletak di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Sedangkan secara geografis terletak antara 6°47’ LS dan 107°16’ BT. Ditetapkan berdasarkan Gb. No Stbl. 90 tanggal 21-2-1919, kawasan ini memiliki luasan 2,5 Ha (Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, 2017). Secara khusus cagar alam ini dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menghormati sekaligus mengenang jasa Frans Willhelm Junghuhn sebagai orang pertama yang membawa dan menanam kina sebagai obat malaria dan jasa lainnya yang terkait keanekaragaman hayati.
Topografi lapangan datar pada ketinggian tempat ± 1.274 m dpl. Menurut Schmidt dan Ferguson iklim di kawasan CA Junghuhn termasuk ke dalam tipe B dengan curah hujan rata-rata 3.600 mm/tahun.
Flora : Pinus (Pinus merkusii), Cyprus (Cyprus sp.), Kayu putih (Melaleuca leucadendron), Beringin (Ficus benyamina), Sopsis (Maesopsis eminii), Kina (Cinchona succirubra), Damar (Agathis lorantifolia), Mahoni (Swietenia mahagoni) dan Alpukat (Parsea gratissima). Sedangkan jenis tumbuhan bawah yang dapat ditemui, yaitu Babadotan (Ageratum conyzoides), Haur koneng (Gigantocloa sp.), Bunga kertas (Hibiscus sp.), Cabe kancing (Piper sp.), Kareumbi (Homalanthus pupulnea), Kirinyuh (Eupatorium pallescen), Kaliandra, Takokak (Solanum torvum), Teklan (Eupatorium riparium) dan Pungpurutan (Urena lobata).
Fauna : Bajing (Sciurus sp.), Burung pipit (Lonchura veruginosa), dan Burung sesapmadu (Meliphagidae sp.)
Hidrologi : –
Wisata : Wisata ziarah di sekitar Cagar Alam Junghuhn. Terdapat monumen dan sekaligus makam dari Franz Willem Junghuhn, dan di bagian Timur terdapat juga sebuah makam yang dalam literatur BKSDA disebutkan “konon merupakan makam isteri dari Junghuhn”. Menurut catatan sejarah yang lebih akurat, makam di bagian timur ini merupakan makam dari Johan Eliza de Friz (1813-1898), seorang farmakolog yang menjadi penasihat proyek pengembangan kina di Hindia Belanda pada abad ke 19. Di sebelah utara terdapat tempat pemakaman umum bagi warga yang beragama nasrani dan masih aktif sampai sekarang.
Selain itu, rindangnya pepohonan menjadikan daya tarik bagi masyarakat sekitar untuk mengunjungi tempat ini. Sayangnya kawasan ini sudah semakin terhimpit oleh pemukiman penduduk. Pada saat dikunjungi tahun 2021, terdapat tenda yang menurut penuturan warga di tenda tersebut ditinggali oleh sepasang suami istri yang sudah lama tinggal di dalam kawasan dan memelihara beberapa ternak unggas.
Aksesibilitas : Rute perjalanan untuk menuju lokasi Cagar Alam Junghuhn adalah :
- Bandung – Lembang – Lokasi sejauh ± 20 Km dengan kondisi jalan cukup baik
Sarana Prasarana : Pintu gerbang, Pos Jaga (Pondok Kerja), lapangan
Kemitraan : –
Pengusahaan Pariwisata : –
——-
(Diadaptasi: Profil BBKSDA Jabar)
Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1919 No. 90 Natuurmonumenten.
Menurut dokumen penetapannya, CA Junghuhn ditetapkan dalam Gouvernment Besluit (GB) No. 6 Staatsblad No. 90 tgl 21 Februari 1919 bersama dengan 24 (duapuluh empat) kawasan Cagar Alam lain yang dahulunya disebut Natuurmonumenten di seluruh Nusantara. Berdasarkan dokumen tersebut, ada 5 kawasan dalam kekuasaan Residen Preanger-Regentschappen (Jawa Barat) , yaitu:
- Cagar Alam Takokak, terletak di Desa Pasawahan, kecamatan Sukanegara, Kabupaten Cianjur
- Cagar Alam Cigenteng – Cipanji, terletak di Desa Tenjolaya, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung
- Cagar Alam Tomo, terletak di hutan jati Congkang (mungkin Congeang), Desa Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
- Cagar Alam Nusa Gede-Panjalu terletak di Pulau Nusa Gede, Panjalu, Kabupaten Tasikmalaya (sekarang Panjalu masuk dalam Kabupaten Ciamis). Disebut juga Cagar Alam Kooders.
- Cagar Alam Junghuhn
Dari kelimanya, ada satu yang saat ini tidak lagi masuk dalam daftar kawasan konservasi yaitu CA Tomo. Tidak diketahui kapan hilangnya CA ini dari daftar kawasan konservasi, mungkin disebabkan luasnya yang hanya 1 hektar (Pandji Yudistira, 2014) menyebabkan CA ini terlupakan.
Khususnya untuk CA Junghuhn, batas-batasnya disebutkan dalam GB tersebut adalah sbb:
het terrein behoorende tot het Junghuhn-monument nabij Lembang, district en afdeeling Bandoeng, waaryan de begrenzing is als volgt: ten noorden en ten westen het erfpachtsperceel Junghuhn, staande ten name van den heer G. B. Walter, ten oosten het erfpachtsperceel Goenoeng Poetri en bouwvelden der Inlandsche bevolking, ten zuiden het erfpachtsperceal Junghuhn van den heer Walter vd, bouwvelden der Inlandsche bevolking en voormeld erfpachtsperceel Goenoeng Poetri;
melalui google translate, diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi:
medan milik Tugu Junghuhn dekat Lembang, Kecamatan dan Divisi Bandoeng, batas-batasnya adalah sebagai berikut: di utara dan barat persil sewa panjang Junghuhn, berdiri atas nama Tuan GB Walter, di sebelah timur persil sewa Goenoeng Poetri dan membangun ladang penduduk Pribumi, selatan hak sewa Junghuhn Mr. Walter vd, membangun ladang penduduk Pribumi dan hak sewa yang disebutkan di atas Goenoeng Poetri;
Dapat kita lihat bahwa semua batas-batas tersebut diatas saat ini telah menjadi pemukiman penduduk.
(Sumber: Catatan Samping CA Junghuhn)
Kabupaten Bandung Barat
Desa Jayagiri
Potensi
- Wisata Ziarah
- Wisata Sejarah
- Taman kota/ ruang terbuka hijau
Tekanan
- Perambahan kawasan dan pertumbuhan penduduk
- Penggunaan kawasan secara liar
- Akses tidak terkendali (pengunjung) yang mengancam keutuhan kawasan
Pemangkuan
BBKSDA Jabar Bidang 2, Seksi Konservasi Wilayah III Soreang
Jl. Soreang – Cipatik, Parungserab, Kec. Soreang, Bandung, Jawa Barat 40921





