WDPA ID: 8542
PROFIL KLHK: BBKSDA JABAR
Secara administrasif pemerintahan kawasan ini termasuk ke dalam wilayah Desa Rancabali, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kondisi topografi relatif datar, bergelombang ringan sampai sedang pada ketinggian tempat 1.100 – 1.500 mdpl. Berdasarkan klasifikasi Schmidt dan Ferguson, iklimnya termasuk tipe B dengan curah hujan rata-rata 3.641 mm/tahun.
Flora :Rasamala (Altingia excelsa), Jamuju (Podocarpus imbricatus), Saninten (Castanopsis argentea) dan sebagian berasal dari hutan tanaman, seperti Pinus (Pinus merkusii) dan Ekaliptus (Eucaliptus alba).
Fauna : Tekukur (Streptopelia chinensis), Gagak (Corvus enca), Surili (Presbytis comata), dan babi hutan (Sus vitasus).
Hidrologi : –
Wisata : Sumber air panas yang dapat dipergunakan untuk mandi dan berenang dengan fasilitas penunjang berupa kolam pemandian air panas.
Aksesibilitas : Bandung – Ciwidey – Cimanggu, dengan jarak ± 42 Km
Sarana dan Prasarana : Pondok wisata, Kolam renang air panas, MCK, Pusat informasi, Tparkir, shelter, jalan setapak, Pos Jaga, serta tempat bermain anak.
Kemitraan : –
Pengusahaan Pariwisata :
- Perum Perhutani Divisi Bisnis Wisata dan Agribisnis seluas 30 Ha, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1990 tanggal 4 Juni 1990 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Wisata di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani (periode 1990 – 2020).
- CV. Bina Wana Lestari seluas 5,5 Ha, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.734/Menhut-II/2012 tanggal 11 Desember 2012 (periode 2012 – 2067).
- CV. Amanah 19 seluas 21,32 Ha, berdasarkan Keputusan Mneteri Kehutanan No.SK.428/Menhut-II/2013 tanggal 12 Juni 2013 (periode 2013 – 2068)
——-
(Diadaptasi: Profil BBKSDA Jabar)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
NOMOR : SK. 357/KSDAE-SET/2016
TENTANG
PENETAPAN NILAI EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM,
KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU TAHUN 2018
DIREKTUR JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM,
Menimbang: a. bahwa dalam tahun 2018 telah dilakukan penilaian efektivitas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru yang merupakan salah satu strategi pencapaian IKK Direktorat Jenderal Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem
b. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.14/KSDAE-SET/2015, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pencapaian Target Kinerja Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Tahun 2015-2019, sebagai alat verifikasi (verifier) pencapaianIKK, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tentang Penetapan Nilai Efektivitas Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru Tahun 2018.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015;
4. Peraturan…..
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHKII/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.14/KSDAE-SET/2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pencapaian Target Kinerja Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Tahun 2015-2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM TENTANG PENETAPAN HASIL PENILAIAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU TAHUN 2018.
KESATU : Menetapkan nilai efektivitas pengelolaan tahun 2018 sebanyak 214 (dua ratus empat belas) kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.
KEDUA : Hasil penilaian efektivitas pengelolaan 214 (dua ratus empat belas) kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sebagaimana lampiran keputusan ini.
KETIGA : Menugaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal KSDAE untuk melakukan upaya peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan sesuai dengan rencana tindak lanjut hasil penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang telah dilakukan.
KEEMPAT : Sekretaris dan Direktur lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, agar berperan aktif dalam upaya peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Kabupaten Bandung
Kecamatan Ciwidey
- Desa Rancabali
- Desa Lebakmuncang
- Desa Patengan
- Desa Indragiri
- Desa Alamendah
- Desa Patengan
- Desa Sukaresmi
Kecamatan Sindangkerta
Desa Mekarwangi
Potensi
- Pemandangan alam
- Jalur Pendakian
- Sumber air bersih
- Konservasi flora-fauna asli
- Pengembangan tanaman hias dari flora asli
- Wisata Alam
- Air Terjun
Tekanan
- Perburuan tumbuhan asli
- Perburuan burung dan satwa liar
- Pengunduhan kayu bakar
- Pengambilan rumput untuk ternak
- Kebakaran hutan dan lahan
- Penyadap Pinus
- Perkebunan di dalam kawasan
- Pembangunan ilegal di dalam kawasan (rumah penduduk dan home stay)
Pemangkuan
BBKSDA Jabar Bidang 2, Seksi Konservasi Wilayah III Soreang
Jl. Soreang – Cipatik, Parungserab, Kec. Soreang, Bandung, Jawa Barat 40921