WJCTF telah menerima limbah masker dari partisipasi masyarakat sejumlah 9.241 pcs.
Pada tahun 2021 WJCTF bekerjasama dengan Yayasan Upakara mengumpulkan limbah masker sekali pakai untuk diolah menjadi barang berupa pot.
Namun di Tahun 2023 – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik.
“Karena itu saat ini jumlah penggunaan masker sudah jauh berkurang sehingga kami menunggu terlalu lama untuk mencapai kapasitas produksi. Proyek masker kami hentikan karena sudah mulai shortage” Sugeng – Ketua Umum Yayasan Upakara
Pemerintah mentapkan limbah atau sampah masker sekali pakai sebagai limbah domestik, maka pengolahannya sama dengan limbah domestik lainnya. Aturan cara mengolah limbah atau sampah masker sekali pakai ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dengan demikian WJCTF bersama Yayasan Upakara resmi menutup Dropbox Masker Sekali Pakai. Terima kasih atas partisipasinya, semoga masyarakat bisa lebih bisa bijak dalam mengelola sampah.
Sejak Maret 2020, pandemi Covid-19 menghantam seluruh umat manusia di bumi. Sejak itu pula limbah medis, diantaranya masker medis sekali pakai mulai memenuhi tempat-tempat pembuangan sampah, sejak dari fasilitas kesehatan maupun di rumah tangga. Apa yang bisa kita lakukan?
Mari kita mencoba berbuat sesuatu dengan melakukan hal yang mudah saja, yaitu bersama- sama mengumpulkan limbah masker medis yang telah kita gunakan dan mengirimkannya kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk mengolah limbah tersebut. Bekerja sama dengan Loka Penelitian Teknologi Bersih – LIPI, kantor kami menjadi titik pengumpulan limbah masker medis sekali pakai (bukan masker kain).
Anda ingin terlibat membuat bumi lebih bersih?
KETENTUAN
- Masker medis sekali pakai bekas pemakaian orang yang sehat (tidak sedang terkonfirmasi Covid-19). Ingat, hanya masker medis, bukan masker kain ya!
- Bersihkan dan kumpulkan masker anda (lihat petunjuk membersihkannya dibawah)
- Antarkan atau kirimkan masker yang telah dikumpulkan ke: WJCTF. Jl. Arumanis NO. 25, Kel. Cigadung, Kota Bandung. Pengantaran hanya pada jam kantor Senin – Jum’at, 09.00 s/d 16.00. Hubungi Sofie (https://wa.me/6285624060232) untuk informasi atau pengantaran. – sementara ini mengingat kondisi PPKM darurat, kami hanya menerima dari titik terdekat sekitar lokasi kantor –
- Berbanggalah karena dengan mengikuti program ini, anda telah ikut serta mengurangi dampak lingkungan! Bagikan kepada teman-teman yang lain.
- Program ini berjalan sampai dinyatakan ditutup.
MENCUCI & MENGUMPULKAN MASKER
Tahapan Mencuci dengan Sabun/Deterjen
- Siapkan ember berpenutup, masukkan air yang dicampur dengan sabun, deterjen atau disinfektan rumah tangga (pemutih, wipol dll). Aduk sampai rata;
- Masukkan masker bekas yang sudah dikumpulkan, tutup, rendam minimal 1 jam;
- Cuci masker dan jemur di bawah terik matahari;
Alternatif Sterilisasi Masker dengan Alkohol/ Hand Sanitizer
- Semprot permukaan masker luar dan dalam dengan larutan alkohol 70% atau yang lebih pekat;
Tahap Akhir
- Setelah kering, gunting masker menjadi 2 bagian, rapikan lalu masukkan dalam kantong plastik yang memiliki klip (zip lock; bukan plastik keresek)
- Cantumkan jumlah masker pada kantong dengan menggunakan spidol anti air atau label.
- Apabila kantong telah penuh, kirimkan ke dropbox kami di Jl. Arumanis No. 25, Bandung
CATATAN: WJCTF tidak memberikan imbalan apapun untuk peserta kegiatan ini.
EOF 07.07.2021
TOTAL : 9.241 PCS



