WDPA ID: 8528
PROFIL KLHK: BBKSDA JABAR
Berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2002 diketahui bahwa luasan areal TWA Telaga Patengan yaitu ± 63,36 Ha (perairan seluas ± 60 Ha dan daratan yang akan tergenang apabila air telaga meluap seluas ± 3,36 Ha). Selanjutnya luasan Cagar Alam Patengan yaitu ± 120,71 Ha terbagi menjadi areal Cagar Alam Patengan I yang berbatasan langsung dengan TWA Telaga Patengan dengan luas ± 111,61 Ha dan areal Cagar Alam Patengan II yaitu seluas 9,10 Ha; di mana wilayah kedua Cagar Alam ini dipisahkan oleh areal Perkebunan Teh PTPN VIII Rancabali dan kawasan hutan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat – Banten.
- Secara administrasif pemerintahan, kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Telaga Patengan terletak di Desa Patengan, Kecamatan Rancasari, Kabupaten Bandung. Sedangkan secara letak geografis, kawasan ini terletak antara 07°10’00” – 07°15’00” Lintang Selatan dan 107°15’00” – 107°20’20” Bujur Timur.
- Kawasan yang berada pada ketinggian antara 1.600 – 1.700 m dpl ini memiliki topografi bergelombang dengan sudut kemiringan 5 – 30% (antara datar sampai curam).
- Berdasarkan klasifikasi iklim Schmidt dan Ferguson, kawasan ini termasuk ke dalam tipe iklim B dengan curah hujan 1.200 mm/tahun. Pada setiap tahunnya curah hujan tertinggi antara bulan September – Januari, terendah pada bulan Maret – Juli.
Flora : Puspa (Schima walichii), Jamuju (Podocarpus imbricatus), dan Rasamala (Altingia excelsa) dengan tumbuhan bawah diantaranya Kinangsi (Villobrunea rebescens)
Fauna : Surili (Presbytis comata), Lutung (Trachypithacus auratus), Babi hutan (Sus vitatus) dan kelompok aves seperti Ayam hutan (Gallus gallus), Kutilang (Pycnonotus aurigaster), Burung Kipas (Rhipidura javanica) serta Burung Sesap Madu (Anthreptes malacensis)
Hidrologi :
- Blok Taneuh Beureum: Sungai Cirengganis I, hulu sungai ini dari Blok Cihideung dan sebagian dari Cirengganis hulu mengalir kearah Utara dan bermuara di Telaga/ situ Patengan sungai ini mengalir/ berair setiap saat dengan debit air yang fluktuatif antara musim hujan dan musim kemarau.
- Blok Balakasap : Sungai Cirengganis II, hulu sungai ini berasal dari sumber-sumber mata air yang ada di sekitar kebun teh Blok Bauan Perkebunan Rancabali PTP Nusantara VIII.
- Blok Legok Meong : Sungai Cirengganis III, sungai ini bersasal dari sumber-sumber mata air yang ada disekitar lokasi sungai tersebut.
Wisata : Potensi wisata yang menarik di antaranya berupa air telaga yang jernih, udara yang masih terasa sejuk dan segar serta panorama alam yang cukup menarik. Fasilitas yang Informasi Kawasan Konservasi lingkup BBKSDA Jabar, 2016 Hal. 56 m lengkapi potensi tersebut cukup memadai seperti areal parkir, MCK, shelter, pesanggrahan serta sarana wisata tirta berupa perahu dan sepeda air.
Aksesibilitas : CA/TWA Telaga Patengan terletak ± 47 Km di sebelah Selatan kota Bandung. Lokasi tersebut dapat dicapai dengan berbagai jenis kendaraan baik pribadi maupun umum, melalui jalan beraspal yang kondisinya cukup baik dengan rute sebagai berikut : Bandung – Soreang – Ciwidey – Rancabali – Patengan
Sarana dan Prasarana : Pesanggrahan, Lokasi Parkir, MCK, Shelter, Jalan Setapak, Perahu, Sepeda Air dan Pusat Informasi
Kemitraan : –
Pengusahaan Pariwisata : –
——-
(Diadaptasi: Profil BBKSDA Jabar)
Surat Keputusan Menteri Pertanian
No. 660/Kpts/Um/8/1981
TENTANG
PERUBAHAN STATUS SEBAGIAN CAGAR ALAM TELAGA PATENGAN
SELUAS 65 HA YANG TERLETAK DI DAERAH Tk. II BANDUNG,
DAERAH Tk. I JAWA BARAT MENJADI TAMAN WISATA.
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan GB. tgl. 11 Juli 1919 No. 83, Stb 1908 No. 992, areal hutan Telaga Patengan seluas 86,18 ha yang terletak di Daerah Tk. II Bandung, Daerah Tk. I Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Cagar Alam dengan diberi nama “Cagar Alam Telaga Patengan”.
b. bahwa sebagian Cagar Alam Telaga Patengan tersebut seluas 65 ha sudah tidak dapat dipertahankan sebagai Cagar Alam, karena sering terjadinya pelanggaran dan gangguan penduduk disekitarnya sehingga Cagar Alam tersebut sudah tidak asli lagi;
c. bahwa di dalam Cagar Alam Telaga Patengan tersebut terdapat pemandangan alam yang indah, sehingga perlu dibina secara khusus untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan;
d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu merubah status sebagian Cagar Alam Telaga Patengan seluas 65 (enam puluh lima) ha yang terletak di Daerah Tk. II Bandung, Daerah Tk. I Jawa Barat menjadi Taman Wisata.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1968, LH. Tahun 1967 No. 8;
2. Dierenbeschermings Ordonnantie 1931, STb 1931 No. 134;
3. Dierenbeschermings Ordonnantie 1941, Stb 1941 No. 167;
4. Dierenbeschermings Verorderning 1931, Stb 1931 No. 266 jis Stb 1932 No. 28 dan Stb 1933 No. 5123;
5. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1970, LN. Tahun 1970 No. 50;
6. GB. tgl. 11 Juli 1919 No. 33, Stb 1919 No. 392;
7. Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974;
8. Keputusan Presiden No. 45 Tahun 1974;
9. Keputusan Presiden No. 59/H Tahun 1978;
10. Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1979;
11. SK. Menteri Pertanian No. 453/Kpts/Org/6/1980.
Memperhatikan:
- Surat Direktur Jenderal Kehutanan tanggal 27 Juni 1981 No. 2444/Dj/I/1981;
- Surat Gubernur KDH. Tk. I Jawa Barat tanggal 14 April 1977 No. 1351/Km.011/1977
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Pertama : Merobah Status sebagian Cagar Alam Telaga Patengan seluas 65 (Enam puluh lima) Ha yang terletak di Daerah Tk.II Bandung, Daerah Tk. I Jawa Barat sebagaimana ditetapkan berdasarkan GB. tgl. 11 Juli 1919 No. 83, Stb 1919 No. 392 menjadi Taman Wisata, yang untuk selanjutnya diberi nama ” Taman Wisata Telaga Patengan “.
Kedua: Batas sementara diatas peta Taman Wisata Telaga Patengan tersebut seperti terlukis dengan bis ungu pada peta lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 11 Agustus 1981
Menteri Pertanian
Prof. Ir. Soedarsono Hadisapoetro.
SALINAN SK. Ini disampaikan kepada Yth.:
Sdr. Menko EKUIN/Ketua Bappenas.
Sdr. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Sdr. Menteri Dalam Negeri.
Sdr. Menteri Pertambangan & Energi.
Sdr. Menteri Pekerjaan Umum.
Sdr. Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi.
Sdr. Inspektur Jenderal Dep. Pertanian.
Sdr. Sekretaris Jenderal Dep. Pertanian.
Sdr. Direktur Jenderal/ Kepala Badan di lingkungan Departemen Pertanian.
Sdr. Direktur Jenderal Agraria.
Sdr. Direktur Jenderal Pertambangan Umum.
Sdr. Direktur Jenderal MIGAS.
Sdr. Direktur Jenderal Transmigrasi.
Sdr. Ketua LIPI.
Sdr. Gubernut KDH. Tk. I Jawa Barat.
Sdr. Direktur dilingkungan Dit.Jend.Kehutanan.
Sdr. Direktur Utama Perum Perhutani.
Sdr. Kepala Kantor Wilayah Dep. Pertanian Daerah Tk. I Jawa Barat.
Sdr. Kepala Unit III Perum Perhutani Jawa Barat.
Sdr. Kepala Direktorat Agraria Daerah Tk. I Jawa Barat.
Sdr. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam III di Bogor.
Sdr. Bupati KDH. Tk. II Bandung.
Sdr. Kepala Sub Dit. Agraria Daerah Tk.II Bandung.
Sdr. Kepala Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Jawa Barat.
Sekitar Kawasan
Cagar Alam Telaga Patengan (BBKSDA Jabar)
Perkebunan Rancabali (PTPN VIII)
Kabupaten Bandung
Kecamatan Rancabali
Desa Patengan
Potensi
- Pemandangan alam
- Sumber air
- Wisata air
Tekanan
- Akses wisata tidak terkendali dan overtourism
- Polusi dari mesin perahu (minyak/ oli/ sampah)
- Spesies air invasif
Pemangkuan
BBKSDA Jabar Bidang 2, Seksi Konservasi Wilayah III Soreang
Jl. Soreang – Cipatik, Parungserab, Kec. Soreang, Bandung, Jawa Barat 40921