Direktur WJCTF, Kang Irawan Marhadi (W-0356 KS) resmi menetapkan moratorium program Wali Mangrove terhitung mulai Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dua hal penting.
Pertama, perjanjian kerja sama antara Yayasan Wanadri dan Perhutani yang menjadi dasar pelaksanaan program belum rampung diperpanjang. Kondisi ini membuat seluruh kegiatan di lapangan perlu dihentikan sementara, agar tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.
Kedua, moratorium ini juga berlandaskan pada SK Menteri Kehutanan No. 247/2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan. Regulasi tersebut memberi mandat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan revitalisasi tambak di kawasan pantai utara Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Artinya, beberapa area yang sebelumnya menjadi lokasi program Wali Mangrove kini masuk dalam wilayah yang ditetapkan untuk kepentingan lain oleh pemerintah.
Meski demikian, WJCTF tetap menegaskan komitmennya terhadap para pengadopsi pohon. Sesuai dengan garansi penanaman selama dua tahun, kegiatan penyulaman akan tetap dilakukan di lapangan. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab WJCTF untuk memastikan bahwa setiap pohon yang diadopsi tetap terjaga keberlangsungannya meskipun program baru belum berjalan.
Selain itu, program Wali Mangrove di Pulau Belitung masih terus berjalan sesuai rencana, dan saat ini WJCTF juga mulai menginisiasi Wali Mangrove di Pulau Buru. Langkah ini menjadi upaya agar komitmen konservasi tetap berlanjut meskipun ada penyesuaian kebijakan di Jawa Barat.
Dengan adanya moratorium ini, program Wali Mangrove dihentikan sementara hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai perpanjangan kerja sama dan penyesuaian terhadap kebijakan baru. Keputusan ini menunjukkan komitmen WJCTF untuk menjaga legalitas, transparansi, dan keberlanjutan, sekaligus memastikan hak dan kepercayaan pengadopsi tetap terlindungi.
